Correct Article 11
PP Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2012 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Current Text
Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf g yang berasal dari jasa laboratorium, untuk instansi pemerintah, perguruan tinggi, dan mahasiswa dikenakan tarif sebagai berikut:
a. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan mahasiswa sebesar 50% (lima puluh persen); dan
b. instansi pemerintah selain Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan perguruan tinggi sebesar 80% (delapan puluh persen), dari tarif yang ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
