Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2012 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) yang berasal dari: a. Pusat Sumber Daya Geologi berupa: 1. jasa teknologi/konsultasi eksplorasi mineral, batubara dan panas bumi, serta jasa penyelidikan geofisika mineral batubara dan panas bumi tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi; 2. jasa perbantuan tenaga ahli tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi; dan 3. jasa peralatan teknik tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi bagi operator, serta mobilisasi peralatan. b. Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi berupa: 1. jasa teknologi vulkanologi dan mitigasi bencana geologi tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi, dan jasa laboratorium; 2. jasa perbantuan tenaga ahli, teknisi, dan/atau surveyor tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi; dan 3. jasa peralatan teknik tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi bagi operator, serta mobilisasi peralatan. c. Pusat Sumber Daya Air Tanah dan Geologi Lingkungan berupa: 1. jasa penyelidikan dan pemetaan, jasa teknologi/konsultasi, dan jasa penyelidikan geofisika tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi; 2. jasa perbantuan tenaga ahli dan/atau teknisi tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi; dan 3. jasa peralatan teknik tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi bagi operator, serta mobilisasi peralatan. d. Pusat Survei Geologi berupa: 1. jasa pemetaan/penelitian tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi; 2. jasa perbantuan tenaga ahli tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi; dan 3. jasa peralatan teknik tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi bagi operator, serta mobilisasi peralatan. (2) Biaya akomodasi, transportasi, dan/atau mobilisasi peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang pelayanannya dilaksanakan diluar kantor Badan Geologi dibebankan kepada wajib bayar.
Your Correction