Correct Article 5
PP Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2012 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Current Text
(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana ditetapkan dalam lampiran, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi meliputi juga penerimaan dari harga data wilayah kerja panas bumi.
(2) Tarif Pelayanan atas harga data wilayah kerja panas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan rumus:
HDf = HDte x Fa x Fb x Fc x Fd
(3) HDte, Fa, Fb, Fc, dan Fd sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
(4) Besaran tarif atas harga data wilayah kerja panas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam rangka memberikan insentif untuk menunjang investasi di bidang panas bumi ditetapkan sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
Your Correction
