Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2012 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana ditetapkan dalam lampiran, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi meliputi juga: a. bonus tanda tangan (signature bonus) yang menjadi kewajiban kontraktor minyak dan gas bumi; b. kewajiban finansial atas pengakhiran kontrak kerjasama (terminasi) yang belum memenuhi komitmen pasti eksplorasi. (2) Besaran bonus tanda tangan (signature bonus) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dalam kontrak kerja sama. (3) Besaran kewajiban finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan berdasarkan jumlah komitmen pasti eksplorasi yang belum dilaksanakan pada saat kontrak kerjasama diakhiri.
Your Correction