Correct Article 13
PP Nomor 9 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMBERIAN PINJAMAN DARI PEMERINTAH KEPADA LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Current Text
(1) Hasil perundingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(1) dituangkan dalam NPPLN.
(2) NPPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. jumlah pinjaman;
b. peruntukan pinjaman; dan
c. persyaratan pinjaman.
(3) NPPLN ditandatangani oleh Menteri atau pejabat yang diberi kuasa oleh Menteri dan pemberi pinjaman luar negeri.
(4) Menteri menyampaikan salinan NPPLN kepada LPEI, Badan Pemeriksa Keuangan, dan instansi terkait.
Paragraf 5 . . .
depkumham.go.id
Your Correction
