Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PP Nomor 9 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMBERIAN PINJAMAN DARI PEMERINTAH KEPADA LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), Menteri mengajukan usulan pinjaman kepada calon pemberi pinjaman luar negeri. (2) Dalam mengajukan usulan pinjaman kepada calon pemberi pinjaman luar negeri, Menteri mempertimbangkan: a. kebutuhan riil pembiayaan Pemerintah: b. kemampuan membayar kembali Pemerintah; c. batas maksimum kumulatif utang Pemerintah; d. kapasitas sumber pinjaman luar negeri; dan e. risiko utang.
Your Correction