Correct Article 11
PP Nomor 9 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMBERIAN PINJAMAN DARI PEMERINTAH KEPADA LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Current Text
(1) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), Menteri mengajukan usulan pinjaman kepada calon pemberi pinjaman luar negeri.
(2) Dalam mengajukan usulan pinjaman kepada calon pemberi pinjaman luar negeri, Menteri mempertimbangkan:
a. kebutuhan riil pembiayaan Pemerintah:
b. kemampuan membayar kembali Pemerintah;
c. batas maksimum kumulatif utang Pemerintah;
d. kapasitas sumber pinjaman luar negeri; dan
e. risiko utang.
Your Correction
