Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PP Nomor 9 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMBERIAN PINJAMAN DARI PEMERINTAH KEPADA LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri melakukan penilaian kelayakan usulan Rencana Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dengan mempertimbangkan: a. kemampuan keuangan LPEI untuk membayar kembali; b. batas maksimum kumulatif pinjaman LPEI; dan c. kemampuan penyerapan pinjaman oleh LPEI. (2) Menteri dapat menyetujui secara keseluruhan, sebagian, atau menolak usulan Rencana Kegiatan yang diajukan oleh LPEI. (3) Dalam hal usulan Rencana Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 disetujui seluruhnya atau sebagian, Menteri menyampaikan usulan Rencana Kegiatan kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, disertai dengan rencana kebutuhan dan penggunaan dana.
Your Correction