Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PP Nomor 9 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMBERIAN PINJAMAN DARI PEMERINTAH KEPADA LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pinjaman atau penerusan pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dicairkan dengan cara: a. pembayaran langsung, b. rekening khusus; c. transfer langsung ke rekening LPEI; d. letter of credit (L/C); atau e. pembiayaan pendahuluan
Your Correction