Correct Article 17
PP Nomor 9 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMBERIAN PINJAMAN DARI PEMERINTAH KEPADA LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Current Text
Pinjaman atau penerusan pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dicairkan dengan cara:
a. pembayaran langsung,
b. rekening khusus;
c. transfer langsung ke rekening LPEI;
d. letter of credit (L/C); atau
e. pembiayaan pendahuluan
Your Correction
