Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 9 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMBERIAN PINJAMAN DARI PEMERINTAH KEPADA LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) LPEI menyusun usulan Rencana Kegiatan yang akan dibiayai dari pinjaman yang berasal dari Rupiah Murni. (2) Usulan Rencana Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. kegiatan yang dibiayai; dan b. jumlah pinjaman. (3) Usulan Rencana Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah disetujui Dewan Direktur LPEI disampaikan kepada Menteri.
Your Correction