Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PP Nomor 9 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMBERIAN PINJAMAN DARI PEMERINTAH KEPADA LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal LPEI mengalami kesulitan likuiditas akibat pelaksanaan kegiatan pembiayaan, penjaminan, dan asuransi, Pemerintah dapat memberikan pinjaman kepada LPEI. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction