Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PP Nomor 9 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMBERIAN PINJAMAN DARI PEMERINTAH KEPADA LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri melaksanakan penatausahaan pinjaman. (2) Penatausahaan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. administrasi pengelolaan pinjaman dan/atau penerusan pinjaman; dan b. akuntansi pinjaman dan/atau penerusan pinjaman.
Your Correction