Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PP Nomor 9 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMBERIAN PINJAMAN DARI PEMERINTAH KEPADA LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
LPEI wajib menyampaikan laporan realisasi pencairan pinjaman dan laporan lainnya yang ditentukan dalam NPP dan NPPP.
Your Correction