Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 9 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMBERIAN PINJAMAN DARI PEMERINTAH KEPADA LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pinjaman kepada LPEI hanya dapat digunakan untuk membiayai kegiatan: a. pembiayaan; b. penjaminan; dan/atau c. asuransi. BAB II . . . depkumham.go.id
Your Correction