Correct Article 2
PP Nomor 9 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMBERIAN PINJAMAN DARI PEMERINTAH KEPADA LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Current Text
(1) Pemerintah dapat memberikan pinjaman kepada LPEI sesuai dengan yang tercantum atau ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk mata uang rupiah dan/atau mata uang asing.
Your Correction
