Correct Article 7
PP Nomor 9 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2009 tentang PENSIUN POKOK PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN JANDA/DUDANYA
Current Text
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 14 Tahun 2008 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya (Lembaran Negara
Tahun 2008 Nomor 27), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
