Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PP Nomor 9 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008 tentang TATA CARA DAN MEKANISME PELAYANAN TERPADU BAGI SAKSI DAN/ATAU KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendanaan untuk melaksanakan PERATURAN PEMERINTAH ini dan penyelenggaraan PPT, bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Your Correction