Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PP Nomor 9 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008 tentang TATA CARA DAN MEKANISME PELAYANAN TERPADU BAGI SAKSI DAN/ATAU KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam penanganan saksi dan/atau korban, PPT wajib melakukan jejaring dengan rumah sakit pemerintah atau swasta untuk perawatan dan pemulihan kesehatannya. (2) Dalam hal diperlukan, PPT juga dapat melakukan jejaring dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, rumah perlindungan sosial, atau pusat trauma milik pemerintah, masyarakat, atau lembaga-lembaga pelayanan sosial lainnya.
Your Correction