Correct Article 14
PP Nomor 9 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008 tentang TATA CARA DAN MEKANISME PELAYANAN TERPADU BAGI SAKSI DAN/ATAU KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Current Text
(1) Saksi dan/atau korban berhak memperoleh rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, reintegrasi sosial, dan bantuan hukum pada PPT.
(2) Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh saksi dan/atau korban, keluarganya, temannya, petugas kepolisian, relawan pendamping, atau pekerja sosial.
(3) Pimpinan atau petugas yang ada pada PPT wajib melayani saksi dan/atau korban berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(4) Pimpinan atau petugas PPT segera menangani saksi dan/atau korban sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
(5) Pimpinan atau petugas PPT, dalam waktu paling lama 24 (dua puluh empat) jam sejak menerima saksi dan/atau korban yang sedang dirawat atau dipulihkan kesehatannya, wajib melaporkannya kepada petugas kepolisian terdekat.
Your Correction
