Correct Article 10
PP Nomor 9 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008 tentang TATA CARA DAN MEKANISME PELAYANAN TERPADU BAGI SAKSI DAN/ATAU KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Current Text
(1) Dalam hal telah tersedia sarana dan prasarana pelayanan terpadu yang digunakan untuk saksi dan/atau korban tindak pidana lain sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku, maka sarana dan prasarana yang telah ada tersebut dapat dimanfaatkan untuk pelaksanaan pelayanan terpadu bagi saksi dan/atau korban.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pengaturannya diserahkan pada masing-masing kabupaten/kota.
(3) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disesuaikan dengan standar pelayanan minimal dan prosedur standar operasional yang berlaku berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini dan peraturan pelaksanaannya.
Your Correction
