Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PP Nomor 9 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008 tentang TATA CARA DAN MEKANISME PELAYANAN TERPADU BAGI SAKSI DAN/ATAU KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal telah tersedia sarana dan prasarana pelayanan terpadu yang digunakan untuk saksi dan/atau korban tindak pidana lain sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku, maka sarana dan prasarana yang telah ada tersebut dapat dimanfaatkan untuk pelaksanaan pelayanan terpadu bagi saksi dan/atau korban. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengaturannya diserahkan pada masing-masing kabupaten/kota. (3) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disesuaikan dengan standar pelayanan minimal dan prosedur standar operasional yang berlaku berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini dan peraturan pelaksanaannya.
Your Correction