Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PP Nomor 9 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008 tentang TATA CARA DAN MEKANISME PELAYANAN TERPADU BAGI SAKSI DAN/ATAU KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah kabupaten/kota yang membentuk dan menyelenggarakan PPT wajib menyediakan sarana dan prasarana pada PPT. (2) Dalam penyediaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disesuaikan dengan standar pelayanan minimal dan prosedur standar operasional yang berlaku. (3) Rumah sakit swasta dapat menyediakan sarana dan prasarana untuk rujukan PPT bagi saksi dan/atau korban setelah mendapat persetujuan dari dinas kesehatan di daerahnya. (4) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dimaksudkan untuk mempermudah pelaksanaan pelayanan terpadu dan pelaksanaan evaluasi.
Your Correction