Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 9 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008 tentang TATA CARA DAN MEKANISME PELAYANAN TERPADU BAGI SAKSI DAN/ATAU KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan PPT bersifat integratif antarinstansi atau lembaga, baik berupa satu atap maupun berjejaring untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada saksi dan/atau korban. (2) Dalam hal penyelenggaraan pelayanan terpadu dilakukan satu atap, PPT bertanggung jawab melaksanakan keseluruhan proses dalam satu kesatuan unit kerja untuk memberikan pelayanan yang diperlukan saksi dan/atau korban. (3) Dalam hal penyelenggaraan pelayanan terpadu dilakukan berjejaring, PPT bertanggung jawab atas keseluruhan proses rujukan pelayanan yang diperlukan saksi dan/atau korban.
Your Correction