Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 9 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008 tentang TATA CARA DAN MEKANISME PELAYANAN TERPADU BAGI SAKSI DAN/ATAU KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lingkup pelayanan terpadu bagi saksi dan/atau korban meliputi pelayanan rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan dan reintegrasi sosial, pemulangan, reintegrasi sosial, dan bantuan hukum. (2) Pelayanan terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi: a. setiap saksi dan/atau korban yang berada di wilayah Republik INDONESIA; dan b. setiap saksi dan/atau korban warga negara INDONESIA yang berada di luar negeri. (3) Dalam hal saksi dan/atau korban adalah anak, maka pelayanan diberikan secara khusus sesuai dengan kepentingan terbaik bagi anak.
Your Correction