Correct Article 2
PP Nomor 9 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008 tentang TATA CARA DAN MEKANISME PELAYANAN TERPADU BAGI SAKSI DAN/ATAU KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Current Text
PPT wajib:
a. memberikan pelayanan dan penanganan secepat mungkin dan tanpa biaya kepada saksi dan/atau korban;
b. memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keselamatan bagi saksi dan/atau korban;
c. menjaga kerahasiaan saksi dan/atau korban; dan
d. memberikan pemenuhan bantuan hukum bagi saksi dan/atau korban.
Your Correction
