Correct Article 12
PP Nomor 9 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2006 tentang TATA CARA PERMOHONAN PENDAFTARAN DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
Current Text
(1) Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak dipenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (1), Direktorat Jenderal harus mengeluarkan Sertifikat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
(2) Bentuk dan isi sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(3) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sejak pertama kali Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tersebut dieksploitasi secara komersial atau sejak tanggal Penerimaan Permohonan.
Your Correction
