Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PP Nomor 9 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2006 tentang TATA CARA PERMOHONAN PENDAFTARAN DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penarikan kembali Permohonan harus diajukan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal oleh Pemohon atau Kuasanya selama Permohonan tersebut belum mendapat keputusan dan biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.
Your Correction