Correct Article 7
PP Nomor 9 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2006 tentang TATA CARA PERMOHONAN PENDAFTARAN DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
Current Text
(1) Tanggal Penerimaan diberikan kepada Pemohon atau Kuasanya, apabila Pemohon telah memenuhi syarat sebagai berikut:
a. mengisi formulir rangkap 3 (tiga) dengan lengkap;
b. melampirkan salinan gambar dan uraian dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang dimohonkan pendaftarannya;
dan
c. membayar biaya Permohonan.
(2) Direktorat Jenderal memberikan bukti penerimaan Permohonan kepada Pemohon atau Kuasanya, apabila Permohonan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
