Correct Article 3
PP Nomor 9 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2006 tentang TATA CARA PERMOHONAN PENDAFTARAN DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
Current Text
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam 2 harus dilampiri dengan:
a. salinan gambar atau foto, dengan mencantumkan nomor urut gambar, jumlah halaman, keterangan gambar, dan yang menjelaskan Desain Tata Letak Terpadu;
b. surat kuasa khusus, apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa;
c. surat pernyataan bahwa Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah orisinal milik Pemohon atau Pendesain;
d. surat keterangan yang menjelaskan mengenai tanggal, bulan, tahun, dan tempat pertama kali dieksploitasi secara komersial, apabila pernah dieksploitasi Permohonan diajukan; dan
e. bukti pembayaran biaya Permohonan.
(2) Dalam hal Permohonan diajukan oleh bukan Pendesain, Permohonan harus disertai pernyataan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa Pemohon berhak atas Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu yang bersangkutan.
Your Correction
