Correct Article 4
PP Nomor 9 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2005 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENGANGKUTAN PENUMPANG DJAKARTA
Current Text
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan lingkup bidang tugas dan kewenangannya masing-masing.
Your Correction
