Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PP Nomor 9 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2004 tentang KAMPANYE PEMILIHAN UMUM OLEH PEJABAT NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota yang telah ditetapkan secara resmi oleh KPU sebagai calon PRESIDEN atau calon Wakil PRESIDEN dinyatakan non aktif sebagai Gubernur/Wakil Gubernur atau Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota. (2) Status non aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN bagi Gubernur/Wakil Gubernur, dan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN bagi Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota. (3) Apabila Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota yang telah ditetapkan secara resmi secara bersamaan oleh KPU sebagai calon PRESIDEN atau calon Wakil PRESIDEN, pelaksanaan tugas pemerintahan sehari-hari di daerah yang bersangkutan dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah. (4) Pelaksanaan tugas pemerintahan oleh Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN.
Your Correction