Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PP Nomor 9 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2004 tentang KAMPANYE PEMILIHAN UMUM OLEH PEJABAT NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal ada pelaksanaan tugas pemerintahan yang mendesak dan harus segera diselesaikan, PRESIDEN dapat memanggil Menteri yang sedang melaksanakan kampanye untuk melaksanakan tugas sehari-hari bagi penyelesaian masalah yang bersangkutan. Pasal ...
Your Correction