Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PP Nomor 9 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2004 tentang KAMPANYE PEMILIHAN UMUM OLEH PEJABAT NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri yang telah ditetapkan secara resmi oleh KPU sebagai calon PRESIDEN atau calon Wakil PRESIDEN dinyatakan non aktif sebagai Menteri. (2) Status non aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN. (3) PRESIDEN mengambil alih tugas para Menteri yang non aktif, dan dapat MENETAPKAN Menteri Ad Interim bagi Menteri yang non aktif tersebut.
Your Correction