Correct Article 15
PP Nomor 9 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2004 tentang KAMPANYE PEMILIHAN UMUM OLEH PEJABAT NEGARA
Current Text
(1) Cuti bagi Pejabat Negara untuk melakukan Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN:
a. untuk Menteri, diatur sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 12;
b. untuk Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
(2) Pengaturan jadwal cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tetap memperhatikan misi dan kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan negara.
Your Correction
