Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PP Nomor 9 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2004 tentang KAMPANYE PEMILIHAN UMUM OLEH PEJABAT NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan cuti bagi PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang akan melakukan Kampanye Pemilu untuk anggota DPR, DPD, dan DPRD diatur sesuai kesepakatan antara PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN. Pasal …
Your Correction