Correct Article 7
PP Nomor 9 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2004 tentang KAMPANYE PEMILIHAN UMUM OLEH PEJABAT NEGARA
Current Text
(1) Cuti bagi Pejabat Negara untuk melakukan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD disesuaikan dengan jangka waktu masa Kampanye Pemilu untuk anggota DPR, DPD, dan DPRD.
(2) Jadwal dan jumlah hari cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dengan memperhatikan kewajiban Pejabat Negara untuk menjamin misi dan kelancaran pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan negara.
Your Correction
