Correct Article 35
PP Nomor 9 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Current Text
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, maka :
a. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 96 Tahun 2000 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, dinyatakan tidak berlaku.
b. Ketentuan pelaksanaan mengenai pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang ada sebelum ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Pasal 36 ...
Your Correction
