Correct Article 33
PP Nomor 9 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Current Text
Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, dinyatakan tetap berlaku.
Your Correction
