Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PP Nomor 9 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Badan Kepegawaian Negara MENETAPKAN pemberhentian dan pemberian pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Pegawai Negeri Sipil Daerah yang berpangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke bawah yang tewas, meninggal dunia, cacat karena dinas, dan mencapai batas usia pensiun. (2) Penetapan pemberhentian dan pemberian pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), termasuk pemberian pensiun janda/duda dalam hal pensiunan Pegawai Negeri Sipil meninggal dunia. (3) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat mendelegasikan wewenangnya atau memberi kuasa kepada pejabat lain di lingkungannya.
Your Correction