Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PP Nomor 9 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota MENETAPKAN : a. pemberhentian Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah di lingkungannya; b. pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/ Kota yang berpangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d ke bawah di lingkungannya. (2) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain di lingkungannya, untuk MENETAPKAN pemberhentian dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota dan Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang berpangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d ke bawah. Pasal 26 ...
Your Correction