Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PP Nomor 9 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2002 tentang PENGALIHAN BANTUK PERUSAHAAN JAWATAN (PERJAN) TVRI MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan lingkup bidang tugas dan kewenangannya masing-masing.
Your Correction