Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 9 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2002 tentang PENGALIHAN BANTUK PERUSAHAAN JAWATAN (PERJAN) TVRI MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang ditempatkan dan disetor pada saat pendiriannya berasal dari kekayaan Negara yang tertanam pada Perusahaan Jawatan (PERJAN) Televisi Republik INDONESIA pada saat dialihkan. (2) Nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan bersama yang dilakukan oleh Departemen Keuangan dan Kantor Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara. (3) Ketentuan-ketentuan lain mengenai permodalan Perusahaan Perseroan (PERSERO) diatur dalam Anggaran Dasarnya, termasuk ketentuan mengenai modal dasar Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang terbagi atas saham-saham sesuai dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 45 Tahun 2001. (4) Neraca pembukaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) ditetapkan oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.
Your Correction