Correct Article 2
PP Nomor 9 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2002 tentang PENGALIHAN BANTUK PERUSAHAAN JAWATAN (PERJAN) TVRI MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Current Text
Maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah untuk:
a. menyelenggarakan kegiatan penyiaran televisi sesuai dengan prinsip-prinsip televisi publik yang independen, netral dan mandiri guna meningkatkan dan mengembangkan sikap mental masyarakat INDONESIA, meningkatkan pengetahuan dan kecerdasan masyarakat, serta lebih memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.
b. menyelenggarakan usaha di bidang pertelevisian yang menghasilkan program siaran yang sehat dan bermutu tinggi sekaligus dapat memupuk keuntungan berdasarkan prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan yang modern dan profesional.
c. menyelenggarakan usaha-usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan PERSERO sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.
Your Correction
