Correct Article 1
PP Nomor 9 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2002 tentang PENGALIHAN BANTUK PERUSAHAAN JAWATAN (PERJAN) TVRI MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Current Text
(1) Perusahaan Jawatan (PERJAN) Televisi Republik INDONESIA yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 36 Tahun 2000 dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1969.
(2) Dengan pengalihan bentuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Perusahaan Jawatan (PERJAN) Televisi Republik INDONESIA dinyatakan bubar pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut, dengan ketentuan bahwa segala hak dan kewajiban, kekayaan serta pegawai Perusahaan Jawatan Televisi Republik INDONESIA yang ada pada saat pembubarannya beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang bersangkutan.
Your Correction
