Article 1
Besarnya gaji pokok bagi:
a. Ketua Mahkamah Agung adalah Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah);
b. Wakil Ketua Mahkamah Agung adalah Rp 4.580.000,00 (empat juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah);
c. Ketua Muda Mahkamah Agung adalah Rp 4.380.000,00 (empat juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah);
d. Hakim Anggota Mahkamah Agung adalah Rp 4.200.000,00 (empat juta
dua ratus ribu rupiah).
Pasal 2 …