Correct Article 29
PP Nomor 9 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Current Text
(1) Peraturan dan tata tertib, calon anggota komisaris dan/atau direksi Lembaga Kliring Berjangka serta perubahannya wajib mendapat persetujuan Bappebti.
(2) Apabila peraturan dan tata tertib, serta calon anggota komisaris dan/atau direksi Lembaga Kliring Berjangka ditolak, Bappebti memberikan alasan atas penolakan tersebut.
Your Correction
