Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PP Nomor 9 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peraturan dan tata tertib, calon anggota komisaris dan/atau direksi Lembaga Kliring Berjangka serta perubahannya wajib mendapat persetujuan Bappebti. (2) Apabila peraturan dan tata tertib, serta calon anggota komisaris dan/atau direksi Lembaga Kliring Berjangka ditolak, Bappebti memberikan alasan atas penolakan tersebut.
Your Correction