Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PP Nomor 9 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Lembaga Kliring Berjangka wajib menjamin dan menyelesaikan transaksi Kontrak Berjangka yang disebabkan kegagalan anggotanya memenuhi kewajiban kepada Lembaga Kliring Berjangka.
Your Correction