Correct Article 26
PP Nomor 9 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Current Text
Lembaga Kliring Berjangka wajib menjamin dan menyelesaikan transaksi Kontrak Berjangka yang disebabkan kegagalan anggotanya memenuhi kewajiban kepada Lembaga Kliring Berjangka.
Your Correction
