Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PP Nomor 9 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan mengenai penghentian kegiatan Bursa Berjangka ditetapkan oleh Bappebti.
Your Correction