Correct Article 21
PP Nomor 9 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Current Text
Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 tidak terpenuhi, Bappebti dapat meminta kepada pengadilan untuk mengeluarkan penetapan yang berisi :
a. pembubaran badan hukum Bursa Berjangka;
b. penunjukan Tim Likuidasi yang diusulkan oleh Bappebti; dan
c. perintah pelaksanaan likuidasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
