Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PP Nomor 9 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 tidak terpenuhi, Bappebti dapat meminta kepada pengadilan untuk mengeluarkan penetapan yang berisi : a. pembubaran badan hukum Bursa Berjangka; b. penunjukan Tim Likuidasi yang diusulkan oleh Bappebti; dan c. perintah pelaksanaan likuidasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction