Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PP Nomor 9 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penghentian kegiatan Bursa Berjangka secara tetap dilakukan oleh Bappebti dengan mencabut izin usaha Bursa Berjangka yang bersangkutan. (2) Pencabutan izin usaha Bursa Berjangka wajib dilaporkan kepada Menteri dan segera diumumkan sekurang-kurangnya di 2 (dua) media massa.
Your Correction