Correct Article 18
PP Nomor 9 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Current Text
Akibat yang timbul dari penghentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 17 menjadi beban dan tanggung jawab penyelenggara Bursa Berjangka.
Your Correction
