Correct Article 16
PP Nomor 9 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Current Text
(1) Selama penghentian sementara kegiatan transaksi Kontrak Berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), kepada Bursa Berjangka diberi kesempatan untuk mengambil langkah-langkah penyelesaian atau perbaikan yang diperlukan.
(2) Apabila Bursa Berjangka tidak dapat mengambil langkah-langkah penyelesaian atau perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bappebti memerintahkan kepada Bursa Berjangka untuk melaksanakan tindakan tertentu yang ditetapkan.
Your Correction
